Bawaslu DKI Pastikan Patroli Pada Masa Tenang untuk Hindari Politik Uang

Agung Nugroho | Minggu, 11 Februari 2024 - 18:02 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha saat diwawancarai usai Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang di Halaman Bawaslu DKI Jakarta, MT Haryono, Jakarta Timur, Minggu (11/2/2024).

Jakarta - Badan pengawas pemilu DKI Jakarta (Bawaslu) memastikan bahwa pengawasan patroli pada masa tenang kampanye Pemilu 2024 ini untuk menghindari terjadinya politik uang. 

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha memastikan untuk seluruh jajarannya sampai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilibatkan pengawasan sampai lorong dan gang sempit yang berada di DKI Jakarta 

"Pengawasan tersebut dipastikan akan menjadi fokus agar tidak terjadinya politik uang. Bawaslu DKI dalam antisipasi serangan fajar dengan melakukan pengawasan supaya tidak ada pratik seperti itu," ujar Munandar. saat diwawancarai usai Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang di Halaman Bawaslu DKI Jakarta, MT Haryono, Jakarta Timur, Minggu (11/2/2024).

Selain itu, Munandar juga mengingatkan jajaran hingga ke pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk menjaga netralitas.

"Kita juga harus pastikan netralitas kita sebagai pengawas hingga di PTPS. Karena PTPS adalah ujung tombak kita pengawasan yang ada di TPS seluruh DKI Jakarta," tukas Munandar. 

Patroli Siber

Dia juga mengatakan akan ada patroli siber yang dikomandoi langsung oleh Bawaslu RI maka pihaknya memastikan lagi tidak ada kampanye di masa tenang ini walaupun di media sosial. 

Sementara itu Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan mengatakan bahwa untuk kampanye dengan menggunakan media sosial pihak Bawaslu sudah berkerjasama dengan Dinas Komunikasi Informasi 

"Jadi sepanjang tidak diposting di tanggal tersebut atau masa tenang kampanye itu tidak menjadi temuan atau laporan. Akan tetapi bila diposting di tanggal 11 sampai 13 Febuari itu bisa dikategorikan temuan dan laporan Bawaslu," ujar Quin. 

Lanjut dia mengatakan sanksi apabila terbukti melakukan kampanye melalui media sosial akan dikenakan sanksi rekomendasi ke Kementerian maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan akan diturunkan maupun diberikan surat tegoran apabila ada yang kampanye melalui media sosial. 

"Jadi pihak Bawaslu DKI akan merekomendasikan apabila itu terjadi pelanggaran. Dan media sosial seperti tiktok pun yang sudah berkerjasama dengan Bawaslu RI. Maka pihak Bawaslu RI pun bisa melakukan koordinasi langsung dengan tiktok," pungkas Quin.