Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram sabu dengan total 9 orang tersangka di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT.Haryono,Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh yang telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024 ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus narkotika. Berikut kronologis kedua kasus tersebut. Kasus
Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat menuturkan kronologis kedua kasus tersebut.
Pengungkapan kasus pertama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987gram hasil kolaborasi BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi danPemasyarakatan (Kemenimipas).
''Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat danhasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat,'' ujar Aldiran.
Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada17Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotikajenissabuseberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah.
7 (tujuh) bungkussabudisembunyikan di bawah kursi supir, 6 (enam) bungkus sabu di bawah kursi depansebelah kiri, dan 7 (tujuh) bungkus sabu di pintu bagasi belakang.
Tiga orang berinisial M, AH, dan AS, yang saat penyergapan beradadi tempatkejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti.
Berdasarkanhasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa yang dikendalikan oleh MI daninisial I.
Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas, hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri a.n Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Sedangkan Pada kasus ke dua, petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai mengamankan 260,35 gram sabu dari Jaringan antar Provinsi Kepri – NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10/2024).
Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya.
Berdasarkan keterangan tersengka barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menindak lanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, NTB selaku penerima sabu.
Selanjutnya petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB.