Badan Pangan Nasional Launching Portal Satu Data Pangan

Elma Damayanti | Senin, 02 Desember 2024 - 16:33 WIB


Pemerintah berkewajiban menyelenggrakan urusan pangan dalam aspek ketersediaan (produksi), keterjangkauan (daya beli), dan akses pemanfaatannya (konsumsi).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy. Dok: Istimewa

Jakarta - Badan Pangan Nasional bersama Kementerian/Lembaga terkait dan pejabat tinggi Bapanas beserta Kepala Dinas Provinsi/Kab/Kota yang membidangi Pangan se-Indonesia, melakukan launching Portal Satu Data Pangan Indonesia baik secara offline maupun secara online, di kantor Badan Pangan Nasional.

Terbentuknya Portal Satu Data Pangan ini bertujuan untuk mewujudkan langkah transparansi, efisiensi, dan integrasi data pangan.

Seperti diketahui pangan merupakan kebutuhan penting bagi manusia yang harus tersedia setiap saat dan aman untuk dikonsumsi, sesuai pernyataan Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy.

“Pemerintah berkewajiban menyelenggrakan urusan pangan dalam aspek ketersediaan (produksi), keterjangkauan (daya beli), dan akses pemanfaatannya (konsumsi),” tandasnya. 

Ia mengingatkan, sesuai amanat UU No.18/2012 tentang Pangan, bahwa Penyelenggaraan Pangan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintergritasi dengan maksud untuk menjamin ketersediaan data, kualitas, serta akses data dan informasi pangan dan gizi yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Patut dipahami bersama bahwa Badan Pangan Nasional telah mengembangkan Satu Data Pangan sebagai sarana penyebarluasan Data Pangan dan pemenuhan prinsip Satu Data Pangan Indonesia yaitu Interoperabilitas Data.

Satu Data Pangan ini bisa menjadi landasan bagi pengambilan keputusan berbasis data yang akurat, cepat, dan terpercaya di sektor pemerintah khususnya pada sektor pangan.

Menurutnya, Badan pangan Nasional memprioritaskan keterbukaan dan transparansi data, agar kinerja  pembangunan  lebih baik lagi dg sumber data yang tepat sebagai landasan kebijakan.

Mmenurut amanat Peraturan Presiden No.39 Thn 2019, bahwa prinsip Satu Data Indonesia tidak hanya menyediakan data. Tapi juga data harus berkualitas, akurat, mutahir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia ini.

Dengan demikian terbentuknya Portal Satu Data Pangan ini bisa terwujud kinerja yang cepat dan menghasilkan kontribusi nyata buat ketahanan pangan nasional.