Manokwari - Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 3/PUU-XXII/2024 tertanggal 27 Mei 2025 yang menegaskan kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Filep, keputusan ini merupakan tonggak monumental yang tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga mempertegas kembali amanat konstitusi dan semangat keadilan sosial dalam sektor pendidikan.
“Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Putusan MK ini mengembalikan marwah konstitusi dalam kehidupan nyata masyarakat,” ujar Senator asal Papua Barat tersebut dalam keterangan resminya, Senin (02/06/2025).
Filep menilai dunia pendidikan Indonesia selama ini telah terlalu lama dibayangi oleh komersialisasi, di mana akses terhadap pendidikan bergantung pada kemampuan ekonomi. Dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat, katanya, negara kini harus menjamin pendidikan sebagai hak seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Sebagai Ketua Komite III DPD RI yang membidangi urusan pendidikan, Filep menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal implementasi putusan tersebut.
“DPD RI akan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun kebijakan pelaksana yang konkret, termasuk pengalokasian anggaran dan regulasi teknis. Kami juga akan melakukan pengawasan ketat agar putusan ini tidak hanya menjadi simbol hukum, tetapi benar-benar dijalankan demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Filep juga menyampaikan penghargaan kepada para pemohon uji materi yang menggugat ke MK, yakni Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
“Mereka telah menunjukkan bahwa suara rakyat, meskipun tidak membawa kuasa politik, dapat mengguncang dinding kebijakan dan menyalakan kembali cahaya keadilan di sektor pendidikan nasional,” ucap politisi kelahiran Biak ini.
Filep menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun bangsa yang berdaulat dan mandiri. Tanpa akses pendidikan yang merata, berkualitas, dan bebas biaya, cita-cita mencetak generasi unggul hanya akan menjadi utopia.
“Sudah saatnya Indonesia menempatkan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan dan memastikan bahwa setiap anak dari Sabang hingga Merauke memperoleh haknya secara setara,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Filep mengajak seluruh elemen bangsa pemerintah, lembaga pendidikan, guru, orang tua, hingga masyarakat luas untuk bersinergi menyukseskan pelaksanaan putusan MK ini.
“Perjuangan untuk pendidikan gratis adalah amanah moral bersama. Indonesia tidak boleh lagi membiarkan anak-anaknya tertinggal karena beban biaya sekolah. Saatnya kita jadikan keadilan pendidikan sebagai fondasi masa depan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.