Jakarta - Badan Pangan Nasional (NFA) memastikan penyaluran bantuan pangan beras akan kembali dilaksanakan pada Oktober dan November 2025. Pernyataan ini disampaikan Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin (15/9/2025) di Jakarta.
Menurut Arief, mekanisme penyaluran tetap sama seperti periode Juni–Juli 2025, menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan sasaran. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan 10 kilogram beras per bulan, sehingga total alokasi dua bulan adalah 20 kilogram per KPM. Pendanaan berasal dari Kementerian Keuangan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, bantuan pangan ini termasuk program stimulus ekonomi 2025 dan membutuhkan anggaran sebesar Rp 7 triliun. Airlangga juga menyinggung kemungkinan perpanjangan bantuan hingga Desember 2025, bergantung pada evaluasi anggaran.
Lebih jauh, Arief mengungkapkan bahwa NFA telah mengajukan tambahan anggaran Rp 22,5 triliun untuk 2026, yang mencakup pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) serta penyaluran bantuan pangan dan bantuan bencana. Selain itu, anggaran rutin NFA sebesar Rp 233,3 miliar untuk 2026 telah disetujui Komisi IV DPR RI dan akan dibahas di Badan Anggaran DPR RI.
“Pengeluaran CBP dan bantuan pangan harus direncanakan secara terukur. Kami menunggu persetujuan pemerintah, tetap mengikuti arahan Presiden Prabowo,” tegas Arief.