Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Banyak Distorsi Informasi dari UU Cipta Kerja

Yapto Prahasta Kesuma | Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:23 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : doc.five

Jakarta - Gejolak demontrasi terjadi di berbagai daerah setelah DPR RI mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020). DPR RI dan Pemerintah dinilai tidak berpihak kepada para pekerja/buruh dari kehadiran undang-undang ini. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan kepada wartawan Majalah FIVE saat berkunjung ke kediamannya di Jalan Pancoran Timur I, Jakarta Selatan. Banyak hal yang diceritakan Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini. Intinya, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab persoalan/tantangan ketenagakerjaan menghadirkan penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya melalui iklim berusaha yang kompetitif, serta transformasi dukungan pelayanan yang cepat. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana komentar Ibu dari munculnya aksi demontrasi di berbagai daerah setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR RI menjadi undang-undang?

Saya melihat, ada banyak distorsi informasi dari UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat kemudian mempercayai hingga mereka memilih untuk turun ke jalan. Sebenarnya tujuan utama undang-undang ini adalah di mana tantangan ketenagakerjaan itu bisa dijawab, pengangguran yang masih tinggi, kemudian kompetensi yang masih belum bisa bersaing dengan negara lain. Dengan UU Cipta kerja, kita bisa menjawabnya dan pada akhirnya ujung-ujungnya sebenarnya adalah kesejahteraan dari masyarakat indonesia.

Bagaimana dengan keberadaan pasal-pasal yang dinilai beberapa kalangan berpotensi mengancam hak-hak pekerja/buruh, seperti berkurangnya hak pesangon, cuti kerja, jam lembur, kerja kontrak dan PHK ?
 
Seperti yang saya sampaikan, banyak distorsi informasi yang bermunculan sehingga menimbulkan persepsi negatif dari undang-undang ini. Terkait hak pesangon, undang-undang ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima pekerja dengan adanya skema disamping pesangon yang diberikan pengusaha, pekerja juga mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tidak dikenal dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

JKP yang manfaatnya berupa cash banefit, vocational training dan pelatihan kerja. Ketika seseorang mengalami PHK maka dia membutuhkan saku, dengan diberikan cash benefit dan yang paling penting ketika dia mengalami PHK membutuhkan skill baru, maka diberikan byskilling, upskilling, maupun reskilling. Mengenai besaran pesangon, kalau kita melihat nilainya seperti yang terbaca publik berkurang. Tapi kalau nilainya tinggi, tapi tidak dapat diterima sama juga dengan bohong. Dengan UU Cipta Kerja ini, pengusaha wajib membayar pesangon, dan Pemerintah memberi jaminan lewat JKP.

Selain itu ?

Mengenai cuti kerja memang tidak diatur di UU Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP).

Mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat, tetap diatur sebagaimana UU 13/2003 dan menambah ketentuan baru mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu. Ini buat perlindungan pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis. Jadi benar-benar mengakomodasi kondisi tenagakerjaan akibat adanya bekembang cepatnya ekonomi digital.

Bagaimana dengan kerja kontrak ?

UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan hak-hak pekerja untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ada tambahan baru yang tidak diatur dalam UU 13/2003 yang itu justru memberikan pelindungan pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja saat berakhirnya PKWT. Bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK.

Jika UU Cipta Kerja dapat menjawab tantangan ketenagakerjaan lalu kenapa masih terjadi aksi demonstrasi, apakah kurangnya sosialisasi ?

Kalau dibilang sosialisasinya kurang tidak sepenuhnya betul juga, karena apa? Kalau untuk cluster Ketenagakerjaan ini kan kita prosesnya panjang. Jadi ketika sebelum Pemerintah menyerahkan naskah akademik maupun draf RUU kita juga sudah melakukan dialog sosial baik formal dan informal. Kita juga membuka ruang dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan melalui forum tripartit nasional, lalu hasil dari forum ini akhirnya mereview draf RUU yang sudah disampaikan kepada DPR.
Kami duduk bersama, dengan suasana yang dialogis, satu dengan yang lainnya, forum menyadari bahwa harus ada take and give dan dari hasil debat itulah Pemerintah menyampaikan revisi draft RUU dan Alhamdulillah, DPR juga menyambut baik aspirasi dari stakeholder.

Saya juga ingin mengapresiasi DPR yang dalam proses pembahasan panjang ini dilakukan secara terbuka. Kalau dulu kan yang terbuka hanya rapat kerja, kalau ini Panja pun dibuka melalui TV Parlemen, kemudian kanal-kanal medsosnya DPR, terbuka, masyarakat luas bisa melihatnya dan bisa mengakses secara langsung perdebatan di Panja.

Ada yang menilai UU Cipta Kerja ini hanya menguntungkan pengusaha saja ?

Di situ salahnya. Kalau dalam konteks ketenagakerjaan bahwa penguatan perlindungan dan upaya kesejahteraan itu bagian dari upaya untuk mengembangkan sistem ekosistem investasi. Jadi kalau perlindungan pekerjanya bagus, kesejahteraan pekerjanya dipenuhi maka ekosistem investasi itu akan sangat bagus. Jadi jangan salah ketika bicara tentang ekosistem investasi, salah satu komponen yang harus didorong kuat adalah bagaimana perlindungan kepada tenaga kerjanya dan bagaimana upaya pemenuhan kesejahteraan para pekerjanya. Jadi dengan undang-undang ini kita berusaha menjawab persoalan atau tantangan Ketenagakerjaan tadi.

Apakah saat ini merupakan waktu yang tepat untuk disahkannya undang-undang ini di tengah pandemi Covid-19 ?

Ketika RUU Cipta Kerja ini digagas kita belum mengalami Covid-19, dan sebelum merebaknya virus ini saja kita membutuhkan satu reformasi struktural perekonomian, apalagi dengan adanya Covid-19, semakin kuat urgensi dari RUU Cipta kerja ini. Kita bisa bayangkan kita punya tanggung jawab yang tidak sedikit walaupun angka pengangguran kita turun tahun ini lalu kemudian naik akibat adanya Covid -19. Lalu angkatan kerja setiap tahunnya itu 2,4 juta sampai 2,9 juta, itu yang harus diberikan kesempatan untuk bisa diterima di pasar kerja, jadi ini kondisinya seperti itu.

Cara merespon tingginya angka pengangguran bagaimana ?

Mau tidak mau diperlukan reformasi struktural, jadi Ini adalah sebuah terobosan. Banyak contoh negara yang sukses melakukan penguatan ekonominya, dengan mentransformasi ekonominya melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dalam satu undang-undang.

Sebenarnya ini juga menjadi salah satu tantangan kita dan obesitas regulasi tumpang tindih, aturan kita yang juga luar biasa, lalu untuk investasi itu jangan diartikan investasi dari luar saja, karena investasi ini dilakukan dari dalam negeri maupun luar negeri. Itu hambatan perizinannya sangat berbelit-belit dan birokrasi yang panjang ini juga menjadi salah satu hambatan kenapa kita tidak bisa memiliki daya saing di ASEAN maupun di luar ASEAN.

Bagaimana tanggapan Ibu terkait rencana beberapa kalangan yang akan melakukan judicial review ke MK penolakan dari UU Cipta Kerja ini ?

Judicial review itu dijamin undang-undang. Di dalam pembahasan atau persetujuan undang-undang Pemerintah menyadari ada yang setuju dan yang tidak setuju. Perbedaan pandangan ini tentu saja merupakan hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi.

Apa ada rencana untuk melakukan dialog sosial terkait UU Cipta Kerja ini ?

Sejak dari awal ketika forum tripartit nasional  mereview draft RUU kami juga sudah sepakat untuk membahas aturan pelaksana dari undang-undang ini. Kita duduk lagi bersama untuk memastikan bahwa ketentuan di undang-undang yang memang diarahkan untuk memberikan kepastian perlindungan itu begitu juga adanya di Peraturan Pemerintah.