DPD RI Bacakan Kepres Pemberhentian AWK di Rapat Paripurna

Kiki Apriyansyah | Selasa, 05 Maret 2024 - 16:25 WIB


Paripurna DPD RI bacakan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang pemberhentian Shri I.G.N. Arya Wedakarna MWS sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019-2024, serta membahas berbagai isu yang berkembang di daerah.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memimpin sidang paripurna ke-9 masa sidang IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5/03/2024.

Jakarta - Paripurna DPD RI bacakan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang pemberhentian Shri I.G.N. Arya Wedakarna MWS sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019-2024, serta membahas berbagai isu yang berkembang di daerah.

“Pimpinan telah menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada KPU RI untuk menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana  diatur dalam Pasal 30 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib,” ucap Ketua DPD RI AA LaNyala Mahmud Mattalitti saat memimpin Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 5/3/2024.

Selain itu, pada pelaksanaan Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, Komite I DPD RI melihat dinamika politik yang berkembang pasca pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024, serta kondisi perpolitikan yang semakin memanas. 

“DPD RI sebagai Lembaga Negara perwakilan daerah perlu menjaga kondisi perpolitikan pasca pemilu ini agar berjalan dengan baik dan damai,” ungkap Ketua DPD RI.

Ia melanjutkan, paripurna DPD RI juga membahas tugas alat kelengkapan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024. Komite I DPD RI akan membahas isu-isu terkait pemerintahan daerah, khususnya praktik hubungan pusat dan daerah yang mengarah pada dominasi sentralisasi dengan lahirnya UU Cipta Kerja, UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang berdasarkan Pancasila. 

“Hal ini dapat terlihat dari terkungkungnya kerangka penataan daerah di Indonesia karena posisi jabatan gubernur juga berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan,” ucap LaNyalla.

Sementara itu, Komite II DPD RI pada masa sidang ini akan concern terhadap penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagai masukan RUU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sedang disusun pada Tahun 2024.

Pada masa sidang ini, Komite III DPD RI akan terus mengawal persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh pada tahun 2024 ini. Dikarenakan DPD RI mempunyai kewajiban hukum dan mengemban amanat untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H / 2024 M.

“Selain itu, Komite III sedang menyusun RUU kepariwisataan, serta terus mengawal pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah di DPR,” lanjutnya.

LaNyalla menambahkan, Komite IV DPD RI dalam menjalankan fungsi legislasi telah menyusun Naskah Akademik RUU usul inisiatif tentang Pengelolaan Aset Daerah pada tahun 2024. RUU Pengelolaan Aset Daerah adalah RUU prioritas dalam long list Program Legislasi Nasional 2020-2024, dimana RUU tersebut menjadi usul dari DPD RI. Pada Masa Sidang ini, Komite IV agar melanjutkan pembahasan materi tersebut sesuai mekanisme pembahasan RUU inisiatif.

“Komite IV diharapkan agar melanjutkan pembahasan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” pungkas LaNyalla.