PDIP Siapkan Tim Hukum untuk Gugatan Hasil Pemilu 2024

Kiki Apriansyah | Rabu, 20 Maret 2024 - 17:04 WIB


Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mempersiapkan tim hukum untuk melakukan gugatan terhadap hasil pemungutan suara.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mempersiapkan tim hukum untuk melakukan gugatan terhadap hasil pemungutan suara. Dok: Kiki Apriansyah/FIVE

Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mempersiapkan tim hukum untuk melakukan gugatan terhadap hasil pemungutan suara pemilu.

Hal tersebut dikatakan Deddy usai merespon pertanyaan wartawan mengenai persiapan PDI Perjuangan menjelang pengumuman hasil pemilu. Menurut dia, apakah di dalam proses itu, itu kan akan menghasilkan hasil tertentu.

“Untuk mempersoalkan hasil dari KPU itu kan tempatnya bukan di sana, karena untuk sengketa hasil itu kan ada di MK. Jadi dalam kerangka itu ya kita baik mempersiapkan tim TPN, tim hukum, dan Badan saksi, tentu sudah mempersiapkan hal-hal terkait gugatan terhadap hasil itu dengan premis bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif,” ujar Deddy saat ditemui di ruang kantornya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Dia juga mengatakan tidak selalu bersifat kuantitatif, kan problemnya adalah kuantitatively, istilahnya . “Oke ada yang curang dimana? Berapa? TPS mana? Itu kan kalkulator. Nah makanya kita akan juga coba menjelaskan secara kualitatif bagaimana pemilu ini menurut kita adalah pemilu yang paling buruh sepanjang sejarah. Karena apa? Banyak faktor-faktornya nanti kita akan ungkap. Pertama yang paling sangat mendasar adalah keterlibatan mulai dari presiden sampai aparat-aparat kekuasaan, instrumen-instrumen negara,” ujar Deddy.

Penggunaan APBN dan Bansos

Dia juga mengklaim adanya dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan cara yang tidak benar, penggunaan bansos yang tidak melalui mekanisme yang sepantasnya atau sesuai dengan yang diatur dalam UU APBN maupun UU keuangan negara, termasuk bagaimana penyalurannya. “Yang diberi kewenangan oleh UU itu kan Kemensos, ada banyak Keppres, Perpres, UU yang mengatur soal itu dan itu semua kan ditabrak.,” pungkas Deddy

Editor: Agung Nugroho