DPD RI Soroti RTKJP dan Kenaikan UMP, Dorong Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan

Kiki Apriyansyah | Kamis, 08 Mei 2025 - 16:59 WIB


Komite III DPD RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Rencana Tenaga Kerja Jangka Panjang (RTKJP) benar-benar menjawab persoalan riil ketenagakerjaan, seperti minimnya lapangan kerja dan upah yang belum layak, demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Anggota Komite III DPD RI foto bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai raker  membahas Program Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun 2025, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/05/2025).

Jakarta – Komite III DPD RI menyoroti implementasi Rencana Tenaga Kerja Jangka Panjang (RTKJP) yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dalam rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan, DPD RI menekankan pentingnya keberlanjutan dan kesejahteraan tenaga kerja sebagai prioritas pembangunan nasional.

Wakil Ketua Komite III, Erni Daryanti, menyampaikan apresiasi atas tersusunnya RTKJP, namun mengingatkan agar rencana tersebut mampu menjawab tantangan aktual, seperti minimnya lapangan kerja dan rendahnya upah layak. “RTKJP jangan hanya jadi dokumen normatif, tapi harus menjawab keresahan riil masyarakat,” ujar Erni dalam rapat kerja membahas Program Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun 2025, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/05/2025).

Selain RTKJP, Komite III turut menyoroti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. DPD RI mendorong adanya reformasi mekanisme penetapan upah agar lebih adaptif, adil, dan mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Menanggapi hal tersebut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP sudah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan kajian pertumbuhan ekonomi. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan memperkuat sistem informasi pasar kerja (Labor Market Information System) untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.

“Kami ingin memastikan tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan perlindungan pekerja dan kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan industri,” kata Yassierli.

Sementara itu, Senator Jelita Donal menyarankan agar Kemnaker bekerja sama dengan Kemendikbud untuk menghidupkan kembali Sekolah Teknik Menengah (STM) sebagai upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja nasional. Ia menilai kejuruan berbasis praktik teknis harus diperkuat kembali untuk memenuhi kebutuhan industri.

Rapat kerja ditutup dengan penegasan Komite III agar Kemnaker memperketat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), memastikan adanya transfer keahlian, serta mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang sinergis antar kementerian dan lembaga. “Regulasi harus berpihak pada tenaga kerja nasional dan memastikan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak,” tegas Erni.

Baca Juga