Pemerintah Luncurkan Penyaluran SPHP Jagung Pakan, Begini Juknis Pelaksanaannya

Redaksi | Jumat, 26 September 2025 - 17:22 WIB


Lonjakan harga jagung yang membebani peternak ayam ras petelur akhirnya dijawab pemerintah dengan meluncurkan program SPHP jagung. Melalui Perum Bulog, 52.400 ton cadangan jagung pemerintah digelontorkan dengan harga terjangkau Rp5.500 per kilogram.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Dok: Istimewa.

Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) resmi meluncurkan Program Penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung Tahun 2025 pada Rabu (24/9) di Kantor NFA, Jakarta. Acara ini dihadiri unsur terkait mulai dari Kementerian Pertanian, Perum Bulog, asosiasi peternak, pelaku usaha, hingga koperasi peternak ayam petelur. Peluncuran ini sekaligus menandai berlakunya Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan SPHP Jagung di Tingkat Konsumen Tahun 2025.

Dalam Juknis disebutkan, Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, khususnya bagi peternak ayam ras petelur mandiri. Penugasan pelaksanaan diberikan kepada Perum Bulog guna memastikan pasokan jagung sampai ke tangan peternak dengan harga terjangkau.

Program SPHP jagung merupakan tindak lanjut Rakortas Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 1 September 2025 yang menegaskan pentingnya intervensi pemerintah menjaga daya beli peternak, ketersediaan pasokan, sekaligus stabilisasi harga di tingkat konsumen. Jagung, yang menyumbang 40–50 persen biaya produksi pakan, sangat berpengaruh terhadap harga telur sebagai sumber protein utama masyarakat.

Alokasi nasional penyaluran SPHP jagung 2025 ditetapkan 52.400 ton dengan harga Rp5.000 per kilogram di gudang Bulog dan maksimal Rp5.500 per kilogram di tingkat peternak. Penyaluran dilakukan mulai September dengan sasaran utama peternak skala mikro dan kecil melalui koperasi maupun asosiasi peternak. Distribusi mencakup sentra-sentra peternakan utama dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara Barat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala NFA Nomor 307 Tahun 2025.

Skema pelaksanaan SPHP jagung dilakukan secara berjenjang. NFA menetapkan target, alokasi, harga, serta melakukan pemantauan. Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan kriteria penerima dan melakukan verifikasi. Pemerintah daerah menyampaikan data dan mengawasi pelaksanaan, sementara Perum Bulog menyiapkan stok CJP, menyalurkan hingga ke koperasi atau asosiasi, serta menyediakan sistem informasi elektronik sebagai sarana pelaporan.

Koperasi dan asosiasi bertugas menyalurkan jagung ke anggota sesuai kuota, sementara peternak penerima wajib menggunakan jagung untuk kebutuhan usaha sendiri, tidak untuk dijual kembali. Seluruh distribusi dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, dengan pengawasan oleh tim pemantau NFA bersama Satgas Pangan POLRI.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memastikan subsidi jagung benar-benar sampai ke peternak. “Saya cuma ingin 52.400 ton jagung sampai ke peternak dengan harga Rp5.500 per kilogram. Itu poin utamanya, dan ini tugas Bulog bersama Badan Pangan Nasional,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Perum Bulog akan menerbitkan Prosedur Operasional Pelaksanaan SPHP jagung sesuai Juknis sebagai acuan teknis di lapangan. “Kita pastikan tidak terjadi fraud, semua by name by address. Skema pelaksanaan, pengajuan, hingga daftar penerima sudah sesuai Juknis,” ujarnya.

Melalui SPHP jagung 2025, pemerintah berharap harga pakan jagung terkendali, peternak mandiri terlindungi, harga telur stabil dan terjangkau bagi masyarakat, serta inflasi pangan nasional tetap terkendali di seluruh wilayah Indonesia.