Menteri Hadi Berikan Penjelasan Terkait SK Kinag

Agung Nugroho | Minggu, 28 Januari 2024 - 08:46 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto merresponCalon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD terkait Surat Keputusan Kepala Kantor Inspeksi Agraria (SK Kinag). Dok: Kementerian ATR/BPN

Lombok Tengah - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mernyinggung Calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD terkait Surat Keputusan Kepala Kantor Inspeksi Agraria (SK Kinag) pada debat Cawapres ke empat di JCC, Senayan, Jakarta Minggu (21/1/2024) lalu. 

Menteri Hadi menjelaskan Surat Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai dasar pemberian Sertipikat Hak Milik dalam program Landreform yang kini telah disempurnakan menjadi Reforma Agraria.

“SK Kinag mulai dikeluarkan sejak terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 memberikan mandat terkait pelaksanaan Landreform untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam ketwrangan siaran pers seperti dikutip di Jakarra, Sabtj (27/1/2024).

Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa pelaksanaan Landreform diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, yang mencakup Tanah Objek Landreform. Di antaranya, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah swapraja dan bekas swapraja, tanah absentee, dan tanah-tanah negara lainnya.

Ia menerangkan, Tanah Objek Landreform ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Kinag untuk kemudian dilakukan Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reforma Agraria. 

“Tanah Objek Landreform dibagikan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial agar masyarakat bisa sejahtera, khususnya petani-petani kecil,” ujar Hadi Tjahjanto. 

Namun dalam pelaksanaannya, pendaftaran tanah SK Kinag menghadapi beberapa problematika, seperti letak tanah tidak jelas; penerima redistribusi tidak menguasai dan mengerjakan tanah sendiri; tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 15 tahun; serta mengalihkan haknya tanpa izin.

Kemudian, diadakan penertiban serentak dengan mencabut dan menyatakan SK Kinag yang demikian tidak berlaku berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997. 

“Apabila dalam kurun waktu 15 tahun tanah yang telah diberikan tidak dimanfaatkan maka dianggap hangus. Tanah itu ditata kembali sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya,” ungkap Hadi Tjahjanto.